Wilayah perkampungan suku Baduy di kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tetap dilarang dijadikan obyek wisata bagi orang luar Baduy, kecuali datang untuk sekedar saba (duduluran) atau bersilaturahmi. “kita hanya izinkan orang masuk kekampung kami untuk sekedar saba saja. Kalau dijadikan tempat rekreasi, apalagi dijadikan obyek wisata kita larang.” Kata kepala desa kanetes, kecamatan leuwi dammar, kabupaten lebak, jaro Dinah di serang. Berkaitan dengan adnya keinginan pemerintah daerah setempat untuk dijadikan perkampungan Baduy sebagai salah satu tempat wisata.
Jaro mengatakan itu di sela-sela seminar nasional “menyejahterakan masyarakat Baduy melalui perlindungan terhadap tradisi, adat dan hak ulayat mereka” yang diperakarsai paguyuban warga Banten dan yayasan musayawarah masyarakat Baduy. Selama inisudah banyak masalah timbul dari banyaknya kunjungan-kunjungan warga luar yang membawa pengaruh terhadap lingkungan masyarakat maupun alamnya. Jika dibiarkan begitu saja, akan beradampakk terhadap kelestarian alam, sumber air dan hutan lindung yang ada di sekitarnya. Saat ini sudah terada dampak negatifnya.
Dampak lain yang ditimbulkan jika dijadikan obyek wisata bagi warga Baduy tersebut. Menurut dainah, dapat mempengaruhi pola pikir danperilaku masyarakat Baduy, termasuk budaya-budaya luar yang sudah banyak ditiru, seperti cara berpakaian.
Sejak 1992, pemerintah kabupeten lebak menetepkan Baduy sebagai obyek wisata, termasuk dalam 7 tempat wisata yang dikomersilkan dan sejak itulah banyak wisatawan yang berkunjung ke wilayah Baduy dengan tariff yang relative murah antara Rp.3000,- s/d Rp.5000,-/org. padahal pemasuka terhadap restribusi daerah dari obyek wisata tersebut sangat kecil berkisar antara Rp.8 sampai Rp.9 juta/thn. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan dampak kerusakan yang ditimbulakan dari kedatangan wisatawan.


0 komentar:
Posting Komentar