A. Pengertian Publik Coice
Public Choice adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadapa proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu. PC adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadapa proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu.
B. Perkembangan Public Choice
Pemikiran PC dalam merombak bidang –bidang sosial maupun politik sesuai hukum ekonomi klasik yang analog dengan permintaan dan penawaran komoditas. Dengan analogi tersebut , maka pemerintah bisa diasumsikan sebagai supplier , yang bisa menyediakan komoditas publik untuk masyarakat. Selain itu PC perhatiannya tertuju terhadap fungsi pilihan sosial atau eksplorasi terhadap kepemilikan kesejahteraan sosial. PC bukan suatu objek studi tetapi sebuah cara untuk menelaah subyek , jadi PC bisa menjadi petunjuk bagi pengambil keputusan untuk menentukan pilihan kebijakan yang paling efektif.
C. Rent Seeking
Rent Seeking dikembangkan Sejak tahun 1967oleh Gordon Tullock, dan istilah “rent” disini berkembang menjadi tidak dalam pengertian yang sama dengan yang dimaksudkan oleh Adam Smith. Fenomena dari rent seeking ini teridentifikasi dalam hubungannya dengan monopoli. Selanjutnya, rent seeking (pemburu rente) menjadi bermakna suatu proses dimana seseorang atau sebuah perusahaan mencari keuntungan melalui manipulasi dari situasi ekonomi (politik, aturan-aturan, regulasi, tariff dll) dari pada melalui perdagangan. Istilah rent seeking sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Anne Krueger pada tahun 1973 dalam tulisan yang mengulas tentang pemikiran Gordon Tullock.
Menurut Didik J Rachbani, “perburuan rente ekonomi terjadi ketika seorang pengusaha atau perusahaan mengambil manfaat atau nilai yang tidak dikompensasikan dari yang lain dengan melakukan manipulasi pada lingkungan usaha atau bisnis. Manipulasi pada lingkungan usaha tersebut juga terjadi, karena perebutan monopoli atas aturan main atau regulasi. Karena itu, pelaku usaha yang melobi untuk mempengaruhi aturan lebih memihak dirinya dengan pengorbanan pihak lainnya disebut pemburu rente (“rent seekers”). Praktik berburu rente ekonomi juga diasosiasikan dengan usaha untuk mengatur regulasi ekonomi melalui lobi kepada pemerintah dan parlemen. Penetapan tariff oleh pemerintah untuk kelompok bisnis juga merupakan bagian dari praktik tersebut. Hal yang sama dalam pemberian monopoli impor gandum, beras, gula, dan sejenisnya merupakan bagian dari praktik perburuan rente ekonomi.
- MONEY POLITIK
Money politik atau juga Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya seseorang menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Dasar Hukum Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."


0 komentar:
Posting Komentar