A. Pengertian Lembaga Kemasyarakatan
Beberapa istilah telah dikemukakan antara lain “pranata social” dan “bangunan social” dalam tulisan ini dipakai istilah “lembaga kemasyarakatan” oleh karena istilah ini lebih menunjuk suatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian-pengertian yang abstrak prihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi lembaga tersebut.
Lembaga kemasyarakatan ialah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi :
• Memberikan pedoman pada masyarakat bagaimana bertingkah-laku atau bersikap.
• Menjaga keutuhan masyarakat.
• Memberikan pegangan pada masyarakat (social control).
Masing-masing pengertian diatas mempunyai dasar yang sama, yaitu bahwa masing-masing merupakan norma-norma kemasyarakatan yang memberikan petunjuk pada tingkah-laku seseorang yang hidup dimasyarakat.
Supaya anggota suatu masyarakat menaati norma-norma yang berlaku, diciptakan pengendalian social (social control), sistem atau proses yang dijalankan oleh masyarakat selalu disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat, pngendalian social bisa bersifat Preventif atau positif dan Represif atau negative.
B. Proses Pertumbuhan Lembaga Kemasyarakatan
1. Norma – Norma Masyarakat
hubungan antar manusia didalam suatu masyarakat belum semua selaras dengan apa yang kita inginkan untuk itu supaya terlaksana dengan baik sebagaimana dharapkan, maka dirumuskan norma-norma masyarakat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk scara tidak sengaja. Namun lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya dahulu didalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi lama kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya, dimana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, secara sosiologi dikenal adanya empat pengertian, yaitu:
A. Cara (usage) : lebih menonjol didalam hubungan antar individu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukum yang berat, akan tetapi hanya sekedar celaan dari individu yang dihubunginya. Sebagai contoh cara seseorang ketika makan, salah seorang makan dengan bersuara dan satu orang lagi diam tidak bersuara ketika sedang makan itu mencerminkan etika dalam kondisi pada saat makan.
B. Kebiasaan (Folkways) : mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari pada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Sebagai contoh, kebiasaan memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua. Apabila perbuatan tadi tidak dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpanga terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Kebiasaan mengormati orang yang lebih tua merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkan penyimpangan terhadap kebiasaan umum tersebut.
C. Tata Kelakuan (Mores) : suatu sikap seseorang dalam melakukan suatu hal apapun tergantung dengan masing-masing pribadi seseorang ada yang berkelakuan baik dan ada juga yang berkelakuan buruk. Jadi setiap individu atau seseorang memiliki tata kelakuan yang berbeda.
D. Adat Istiadat (Custom) : suatu yang sudah tertanam oleh masing-masing daerah dan dibawa sejak lahir sehingga kita harus memeliharanya atau menjaga budaya tersebut.
2. Sistem Pengendalian Sosial (Control Social )
Suatu proses pengadilan sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan (persuasive) ataupun dengan paksaan (Coersive). Cara mana yang sebaiknya diterapkan sedikit banyaknya juga tergantung pada faktor terhadap siapa pengendalian sosial tadi hendak diperlakukan dan didalam keadaan yang bagaimana. Didalam keadaan masyarakat yang secara relatife berada pada keadaan yang tentram, maka cara-cara persuasive mungkin akan lebih efektif dari pada penggunaan paksaan.
Karena didalam masyarakat yang tentram sebagian kaidah-kaidah dan nilai-nilai telah melembaga atau bahkan mendarah daging didalam diri warga masyarakat. Keadaan demikian bukanlah dengan sendirinya berarti bahwa paksaan sama sekali tidak diperlukan. Betapa tentram dan tenangnya suatu masyarakat, pasti akan dijumpai warga-warga yang melakukan tindakan-tindakan menyimpang.terhadap mereka itu kadang-kadang diperlukan paksaan, agar tidak terjadi kegoncangan-kegoncangan pada ketentraman yang telah ada.
Paksaan lebih sering diperlukan didalam masyarakat yang berubah, karena didalam keadaan seperti itu pengendalian social jugaberfungsi untuk membentuk kaidah-kaidah baru yang menggantikan kaidah-kaidah lamayang telah goyah. Namun demikian, cara-cara kekerasan ada pula batas – batasnya dan tidak selalu dapat diterapkan, karena biasanya kekerasan atau paksaan akan melahirkan reaksi negative, setidaknya secara potensial. Reaksi yang negative akan selalu mencari kesempatan dan menunggu dimana saat Agent Of Social Control berada didalam keadaan lengah. Bila setiap kali paksaan diterapkan, hasilnyabukan pengendalian social yang akan melembaga, tetapi cara paksaanlah yang akan mendarah daging serta berakar kuat.
C. Ciri-ciri Umum Lembaga Kemasyarakatn
- Suatu lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola prilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
- Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relative lama.
- Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu. Mungkin tujuan-tujuan tersebut tidak sesuai atau sejalan dengan fungsi lembaga yang bersangkutan, apabila dipandang dari susut kebudayaan secara keseluruhan. Pembedaan antara tujuan dengan fungsi sangat penting oleh karena tujuan suatu lembaga adalah tujuan pula bagi golongan masyarakat bersangkutan pasti akan berpegang teguh kepadanya. Sebaliknya fungsi social lembaga tersebut, yaitu peranan lembaga tadi dalam sistem sisial dan kebudayaan masyarakat, mungkin tak diketahui atau disadari golongan masyarakat tersebut.
- Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga bersangkutan, seperti bangunan, paralatan , mesin, dan lain sebagainya. Bentuk serta cara penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain.
- Lambang-lambang biasanya juga merupakan cirri khas dari lembaga kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut secara simblis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
- Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tidak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku dan lain-lain. Tradisi tersebut merupakan dasar bagi lembaga itu didalam pekerjaannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat, dimana lembaga kemasyarakatan tersebut menjadi bagiannya.
D. Tipe-tipe Lembaga Kemasyarakatan
· Crescive Institutions dan Enacted Institutions :
Crescive Institutions disebut sebagai lembaga-lembaga paling primer juga merupakan lembaga yang tidak sengaja tumbuh dari adat-istiadat masyarakat. Contohnya: perkawinan, agama, hak milik.
Enacted Institutions adalah lembaga yang sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu. Contohnya: Sebagai utang piutang, lembaga perdagangan dan lembaga pendidikan yang kesemuanya berakar pada kebiasaan masyarakat. Pengalaman melaksanakan kebiasaan tersebut kemudian disistematikan dan diatur untuk kemudian dituangkan ke dalam lembaga-lembaga yang disahkan oleh negara.
· Basic Institutions dan Subsidiary Institutions :
Basic Institutions adalah lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia, misalnya keluarga, sekolah-sekolah, negara.
Subsidiary Institutions adalah lembaga kemasyarakatan yang dianggap kurang penting seperti misalnya rekreasi. Ukuran apakah yang dipakai untuk menentukan suatu lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai basic atau subsidiary, berbeda di masing-masing masyarakat. Ukuran tersebut juga tergantung dari masa hidup masyarakat tadi berlangsung. Misalnya sirkus pada zaman romawi dan yunani kuno dianggap sebagai Basic Institutions. Pada dewasa ini kiranya tidak akan dijumpai suatu masyarakat yang masih punya keyakinandemikian.
· approved atau social sanctioned-institutions :
Approved/social Sanctioned Institutions adalah lembaga kemasyarakatan yang dapat
diterima masyarakat seperti misalnya sekolah, perusahaan dagang. Unsanctioned Institutions adalah lembag kemasyarakatan yang ditolak oleh masyarakat, walau masyarakat terkadang tidak berhasil memberantasnya. Misalnya kelompok penjahat, pemeras, dsb.
· General Institutions dan Restricted Institutions :
Kedua faktor ini timbul apabila klasifikasi tersebut didasarkan pada faktor penyebarannya. Contoh untuk general institutions adalah agama islam, krissten, Budha, dll. Karena dianut oleh masyarakat tertentu didunia ini.
· Operative Intitutions dan Regulative Institutions.
Fungsi dari kedua lembaga kemasyarakatan ini adalah sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai suatu tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti misalnya lembaga industrialisasi. Yang kedua bertjuan untuk mengawasi adat istiadat dan tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri, Contohnya adalah lembaga hukum seperti kejaksaan, pengadilan, dsb.


0 komentar:
Posting Komentar