RSS

SUSUNAN ANGGOTA KOPERASI


Unsur-unsur utama suatu anggota koperasi adalah anggota, pengurus, dan badan pemeriksa. Anggota-anggota koperasi dalam rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar koperasi: menetapkan kebijakan kopersi : memilih dan mengangkat serta memberhentikan pengurus, badan pemerikasa, serta penasehat: menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahan neraca dan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun usaha. Selain itu anggota koperasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengamalkan beberapa hal sbb:

a. Landasan-landasan, asas dan dasar koperasi

b. Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga koperasi

c. Keputusan-keputusan rapat anggota

Selain dari kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab diatas, anggota koperasi memiliki hak-hak sbb:

1. Menghadiri, menyatakan rapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.

2. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan badan pemeriksa.

3. Meminta diadakannya Rapat anggota menurut ketentuan –ketentuan dalam Anggaran Dasar.

4. Mengumumkan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat. Baik diminta atau tidak diminta.

5. Mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota.

6. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.

0 komentar:

Posting Komentar