Aktualisasi dari nilai-nilai Koperasi akan tercermin dalam sikap tindakan para insan Koperasi, baik dalam perilaku berfikir, bersikap maupun bertindak. Perilaku berfikir harus berangkat dari konsep serta nilai-nilai yang benar agar lahir makna (persepsi) yang benar pula. Menurut J.M. Charon (1979), orang akan bertindak sesuai dengan persepsi, oleh karena itu pemahaman tentang konsep serta nilai Koperasi harus benar dulu agar sikap tindakan atau perilaku keseluruhannya berada dalam konteks yang benar. Ada tiga sikap dasar yang perlu diperhatikan dalam berperilaku kooperatif, yaitu (1) kepedulian sosial, (2) sikap percaya diri, dan (3) sikap kebersamaan. Ketiga sikap dasar ini tidak boleh dipisah-pisahkan karena semua merupakan satu kesatuan yang bulat. Hanya penekanannya bervariasi secara kontekstual. Waktu membicarakan interaksi antara individu dengan kelompok, hendaknya lebih ditonjolkan sikap kepedulian sosial (soisiabilitas), karena pada hakikatnya seluruh anggota Koperasi telah menyatu, senasib-sepenanggungan. Sikap-sikap dasar keprilakuan Koperasi merupakan indikator hubungan yang sangat penting antara aspek sosial dengan aspek ekonomi dalam Koperasi. Jadi munculnya sifat-sifat unggul Koperasi sangat tergantung kepada derajat aktualisasi sikap-sikap dasar keprilakuan Koperasi, terutama sikap dasar individualitas solidaritas sehingga esensi harmoni-transparansi-efisiensi pasti benar-benar bisa terwujud. 1. Perilaku Anggota Koperasi Yang dimaksud dengan anggota Koperasi disini adalah orang-orang secara perorangan yang memenuhi “syarat” menjadi anggota Koperasi. Pengertian “syarat” disini bukan sekadar syarat-syarat formal (berdasarkan UU, AD/ART) tapi yang lebih penting lagi adalah syarat-syarat materialnya, yaitu orang –orang yang ingin mencapai kemajuan ekonomi dari usaha-usaha yang dilakukannya sendiri akan tetapi secara individual selalu dihadapkan kepada berbagai kesulitan untuk memanfaatkan unsure-unsur kemajuan karerna posisi lawannya lemah. Yang menjadi anggota itu adalah sebaiknyaorang-orang yang benar-benar memiliki kepentingan ekonomi yang jelas dan benar-benar pula seudah mengerti Koperasi. Mereka yang belum memenuhi syarat itu, terutama mengerti Koperasi, sebaiknya diberi status calon anggota dulu meskipun syarat-syarat administrasi dan keuangan sudah terpenuhi. Ada satu proses perubahan sikap mental yang harus ditempuh oleh calon-calon anggota Koperasi, yaitu : sadar diri, yakin diri, percaya diri, siap diri, siap mandiri. Prosesnya adalah sebagai berikut : Urutan-urutan seperti itu tidak boleh bertukar karena tangga ke 5 pada hakikatnya merupakan kumulasi dari tangga ke 1 sampai dengan ke 4. Secara logika sederhana, amat sulit munculnya tangga ke 5 tanpa dukungan tangga ke 4, ke 3, ke 2, ke 1, padahal kualitas anggota dengan sikap individualitas yang paling tinggi terletak pada tangga ke 5. Implikasi praktisnya adalah bahwa tujuan instruksional dalam pendidikan anggota Koperasi harus berurut sesuai dengan tangga kesadaran no. 1 sampai dengan no. 5. Jika hanya sebatas hanya pengetahuan saja, mungkin tingkat kelima tingkat kesadaran tersebut tidak sulit, apalagi bagi kelompok yang memiliki daya intelektual yang memadai. 2. Perilaku Pengurus Koperasi Pengurus Koperasi pada hakikatnya adalah anggota Koperasi. Ada beberapa anggota yang mendapat kepercayaan dari sebagian besar atau seluruh anggota perorangan untuk menjalankan aktifitas kebersamaan, sesuai dengan etika dasar prinsip dasar Koperasi. Sasaran kegiatannya ada dua macam, yaitu kegiatan keorganisasian dan kegiatan usaha. Inti kegiatan keorganisasian adalah upaya-upaya untuk mencapai harmoni yang dinamik, yaitu harmoni yang konstruktif, sesuai dengan keyakinan berkoperasi dan harmoni yang kontributif, yaitu kebersamaan dalam berbagai bentuk partisipasi anggota. Disamping itu tugas utama pengurus dibidang keorganisasian adalah menjalankan organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi agar transparansi manajemen, efisiensi usaha, dan keterpaduan untuk mencapai kekuatan yang pasti yang berguna untuk bersaing benar-benar dapat diwujudkan dalam kenyataan. Tugas pengurus dalam kegiatan usaha sebaiknya disesuaikan dengan tingkat kerumitan dalam pengelolaan serta skala usahanya. Perlu disadari bahwa pengurus umumnya dipilih berdasarkan kredibilitas social bukan berdasarkan kriteria professional. Seorang yang kredibilitas sosialnya tinggi (dalam satu kelompok) belum tentu memiliki kemampuan professional dalam manajemen serta jiwa kewirausahaan dalam bisnis. Adalah sangat beruntung jika seseorang yang terpilih sebagai pengurus, memiliki ketiga sekaligus, yaitu kredibilitas social yang tinggi, professional dalam manajemen, dan kewirausahaan dalam bisnis. Sekalipun demikian tetap saja jabatan pengurus itu bukan jabatan professional karena ia diangkat dalam jangka waktu yang terbatas (3 sampai 5 tahun). Jika dubuat matriksnya berdasarkan variabel skala usaha dan kerumitan manajemen maka akan tampak seperti di bawah ini. Tabel Matriks Kompleksitas Manajemen Koperasi Kompleksitas Manajemen Skala Usaha Rendah Sedang Tinggi Kecil A P+Ks B P+Ku+Ks C P+M1+Ks Sedang D P+M1+Ku+Ks E P+M2+Ku+Ks F P+M3+Ku+Ks Besar G P+M3+Ku+Ks H P+M4+Ku+Ks I P+M5+Kd+Ku+Ks Keterangan : ABCDEFGHI : Kelompok keragaan potensial Koperasi P : Pengurus Ks : Karyawan Staff Ku : Kepala Unit Kd : Kepala Divisi M : Manajer M1 s.d. 5 : Gradasi Manajer mulai tingkat 1 s.d. tingkat 5 Dalam matriks di atas akan terdapat sekitar sembilan kelompok keragaan potensial Koperasi diukur dari skala usaha dan kompleksitas manajemennya. Dengan asumsi calon pengurus seluruhnya berasal dari anggota dengan persyaratan yang terjangkau oleh populasi anggota yan ada, maka gradasi pengurusnya diabaikan, artinya tidak diterapkan syarat-syarat formal yang ketat.
Seleksi sepenuhnya diserahkan secara bebas kepada para anggota peserta pemilihan pengurus tersebut. Jika pengelompokkan matriks itu diterapkan, maka hanya ada dua kelompok Koperasi yang layak dikelola pengurus secara langsung (dengan atau tanpa karyawan) yaitu kelompok A dan B, sedangkan kelompok C dan D, pengurusnya sudah dibantu oleh manajer tingkat 1 disamping kepala unit dan karyawan staf. Pada kelompok-kelompok lainnya (E, F, G, H, I), semuanya sudah memerlukan manajer professional (M2 s.d. M5) dengan derajat profesionalisme yang berbeda secara vertical bahkan untuk kelompok I (berskala besar dengan kompleksitas manajemen paling rumit), struktur organisasinya mungkin sudah haurs dikombinasikan antara pendekatan divisi dan pendekatan fungsi. Ada 4 arah hubungan (interaksi) yang harus selalu menjadi perhatian pengurus, yaitu (1) dengan anggota (2) dengan karyawan (3) dengan Koperasi sekunder (4) dengan lingkungan makro. Sebaiknya pengurus mengatur interaksi dengan karyawan, dengan Koperasi sekunder, dan dengan lingkungan makro, semuanya diorientasikan kepada interaksi dengan anggota, karena tugas utama Koperasi adalah mensejahterkan anggota. Dalam mengatur hubungan dengan anggota dan Koperasi sekunder hendaknya dipelihara suasana harmoni dan dinamik, oleh karena itu sikap-sikap dasar sosiabilitas dan kolektifitas sebaiknya dijadikan acuan utama. Tentu saja prinsip-prinsip dasar seperti kebebasan, transparansi, keadilan, serta moral kejujuran, haurs dijadikan pembimbing di dalam berperilaku. Dalam hubungan dengan karyawan, sikap individualitaslah yang perlu diberi porsi agak tinggi, karena hubungan dengan karyawan dilandasi pamrih, yaitu hubungan kontraktual dengan hak kewajiban serta tanggung jawab yang pasti namun tetap saja tujuan akhirnya untuk menciptakan harmoni (pelayanan) yang dinamik.
Oleh karena itu sebaiknya interaksi pengurus dengan karyawan, pada awalnya porsi individualitaslah yang dominan akan tetapi secara bertahap diatur porsinya secara “reversible” antara individualitas dan kolektivitas. Interaksi dengan lingkungan makro pada dasarnya merupakan upaya mengatasi kendala, memanfaatkan peluang serta menghadapi tantangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. Interksi hubungan tersebut lebih bersifat negosiasi (tawar menawar), oleh karena itu sikap individualitas dan sosiabilitas mungkin lebih baik agak dominan. Karena sifatnya negosiasi, maka di sini perlu strategi negosisasi agar menang. Kadang-kadang perlu mengalah dahulu (jika dirasa posisinya dirasa masih lemah) untuk kemudian tetap diupayakan adanya pertimbangan antara sikap sosiabilitas, individualitas, dan kolektivitas serta professional dengan tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar serta etika dasar Koperasi. 3. Perilaku Pengawas Koperasi Pada dasarnya kedudukan pengawas setara dengan pengurus, dua-duanya dipilih oleh rapat anggota dan dua-duanya harus bertanggung jawab kepada rapat anggota. Yang berbeda adalah fungsi tugasnya. Pengurus ditugasi untuk menjalankan (mengelola) organisasi sedang pengawas bertugas mengawasi jalannya Koperasi agar harmoni – transparansi – efisiensi – dan kapasitas usaha, benar-benar terpelihara dan bahkan lebih meningkat. Sifatnya hanya menilai apakah tindakan-tindakan pengurus sudah sesuai dengan item-item keputusan rapat anggota atau tidak. Juga apakah pengurus perilaku pengurus sudah sesuai dengan nilai etika, dan prinsip Koperasi baik dalam interaksi dengan anggota, dengan Koperasi sekunder, dengan karyawan, maupun dengan lingkungan makro.
Karena tugasnya sebagian besar dalam lingkungan mikro Koperasi maka sikap dasar sosiabilitas, individualitas, dan kolektifitas berdasarkan nilai-nilai dasar dan prinsip Koperasi harus selalu dijadikan pegangan dalam keperilakuannya. 4. Perilaku Pembina Koperasi Yang termasuk Pembina Koperasi adalah pemerintah, organisasi gerakan Koperasi, dan LSM-LSM yang menaruh perhatian kepada Koperasi. Para Pembina harus benar-benar memahami karakteristik Koperasi, nilai-nilai dan etika keperilakuan Koperasi serta fungsi prinsip Koperasi dalam pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi. Semua unsur Pembina sebaiknya berperilaku mengayomi, memotivasi dan memfasilitasi agar jiwa Koperasi benar-benar tumbuh. Para Pembina harus memiliki keyakinan bahwa Koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan komparatif yang dapat diamnfaatkan untuk mengatasi permasalahan anggota (mikro dan permasalahan masyarakat pada umumnya (mikro). Hindarilah sikap-sikap menggurui, memanja, apalagi mengendalikan aktifitas intern Koperasi. Sikap lain yang harus disadari oleh Pembina Koperasi adalah sikap sabar, karena Koperasi pada dasarnya merupakan proses perubahan nlai-nilai budaya yang memakan waktu relative lama untuk sampai pada pola-pola budaya Koperasi yang diinginkan.


0 komentar:
Posting Komentar