RSS

PEMBENTUKAN KOPERASI



Baik pendiri maupun anggota koperasi harus memiliki kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Itulah mengapa untuk menjadi anggota koperasi harus disertai dengan kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Lebih jauh, lebih kepentingan yang ama ini munculah keinginan untuk memperjuangkan kepentingan bersama dengan jalan membentuk koperasi. Untuk membentuk koperasi, rapat pembentuk sekurang-kurangnya harus dihadiri 20 orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder.

Para pendiri mengajukan permintaan pengesahaan secara tertulis kepada kantor departemen koperasi dengan dilampiri :

1) Akte pendirian/ anggaran dasar dalam rangkap dua, salah satunya bermaterai Rp. 2000,00.

2) Berita acara rapat pembentukkan.

3) Surat bukti penyetoran modal.

4) Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Setelah pejabat koperasi setempat menerima surat permohonan tersebut. Ia akan segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pendiri/pengurus koperasi yang bersangkutan apabila syarat-syarat untuk hal itu telah dipenuhi. Jika hasil penelitian tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku maka pejabat berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi.

0 komentar:

Posting Komentar