RSS

TUJUAN DAN SUMBER HUKUM

A. TUJUAN HUKUM

Peraturan-peraturan hokum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Dalam setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Berkenaan dengan tujuan hokum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hokum yang diantaranya sbb :

1. TEORI ETIS : Teori ini mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan dan hokum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2. PROF. SUBEKTI, SH : Beliau mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

3. PROF. MR. DR. L.J. VAN APELDOORN : Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het nederlandse recht” mengatakan, bahwa tujuan hokum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hokum menghendaki perdamaian.

4. GENY : Dalam “science et technique en droit prive positif” geny mengajarkan bahwa hokum bertujuan semata-mata hanya untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsure daripada keadilannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”

5. BENTHAM ( TEORI UTILITIS):

Dalam bukunya “introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hokum bertujuan untuk mewujudkan bahwa semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilities, tujuan hokum ialah menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

PROF. MR. J. VAN. KAN

Beliau mengatakan hokum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:

* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan

Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

B. SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

0 komentar:

Posting Komentar