RSS

KAIDAH / NORMA SOSIAL

A. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

B. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Kaidah sosial dibedakan menjadi :

1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia

a. Kaidah kepercayaan/agama

Bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan,

Misalnya :

- Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).

- Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).

b. Kaidah kesusilaan

Bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga,

Misalnya :

- Hendaklah engkau berlaku jujur.

- Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.

Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :

- Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat

- Jangan engkau membunuh sesamamu

2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi

a. Kaidah Kesopanan

Bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia,

misalnya :

- Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua

- Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.

- Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)

b. Kaidah Hukum,

Bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara

Ada 4 macam norma yaitu :

Norma Agama

adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.


Norma Kesusilaan

adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.


Norma Kesopanan

adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.


Norma Hukum

adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/kaidah-norma-hukum/Jam

0 komentar:

Posting Komentar