Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
- Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
- Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
- Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
- Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
- Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
- Hukum waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata :
- Buku I tentang orang/van personen
- Buku II tentang benda/van zaken
- Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
- Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUH perdata maka:
- Hukum perorangan termasuk Buku I
- Hukum keluarga termasuk Buku I
- Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
- Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hukum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasal 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) .


0 komentar:
Posting Komentar