HARGA BARANG SEBAGAI STANDAR PENGEMBALIAN HUTANG PIUTANG UANG DI LOMBOK (TELA’AH ASPEK AL-‘ADALAH DALAM EKONOMI ISLAM)
Abstrak.
Dalam khazanah fiqh, kata pinjam meminjam uang secara kebahasaan berasal dari kata al-qardl yang berarti hutang piutang. Dalam pengertian yang umum, hutang-piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara tidak tunai. Pemahaman masyarakat Sasak tentang hutang piutang dan pinjam meminjam sangat bervariasi. Variasinya ada enam, salah satunya adalah dengan menggunakan standar harga barang. Praktik hutang piutang berstandar harga barang dalam tulisan ini terjadi dengan cara seseorang membutuhkan uang untuk suatu keperluan, lalu meminjam uang sejumlah yang dibutuhkan sesuai kesepakatan (misalnya Rp 1.000.000,-) yang pada saat peminjam meminjam uang sebesar itu akan dapat membeli semen sebanyak 40 sak, lalu pada saat dikembalikan, misalnya tahun depan dikembalikan seharga 40 sak semen, yang sangat mungkin harganya lebih tinggi dari harga pada tahun sebelumnya (misalnya Rp 1.300.000,-). Cara ini sangat rasional dan sangat memenuhi rasa keadilan. Si pemberi pinjaman telah memberikan kesempatan uangnya dipergunakan oleh peminjam dalam jangka waktu satu tahun, hal ini sangat membantu peminjam. Sementara, pemberi pinjaman tidak dirugikan karena barang yang diperoleh dengan uang yang dimiliki pada tahun ketika ia memperpinjamkan uangnya dengan saat dikembalikan uang tersebut masih sama. Akan tetapi, hutang piutang model ini tetap tidak diakadkan dengan barang, hanya saja diandaikan (berhelah) dengan harga barang yang riil dan mengikuti kemungkinan naik dan turun harga. Dalam penelitian ini, peneliti berargumentasi berdasarkan pandangan para ulama modernis dan neo-revivalis.
Kata Kunci: hutang-piutang, akad tabarru’, al-’adalah, economic value of time, nempok, al-‘adalah, standar harga barang, ra’s al-mal. Dalam hukum ekonomi Islam, dikenal berbagai macam akad (perjanjian). Secara umum akad-akad tersebut bisa dibagi menjadi tiga bagian, yakni akad tijâry/commercial (bisnis), akad ghair tijâry (non commercial), dan akad yang berada di antara keduanya. Akad bisnis dibagi menjadi beberapa bagian di antaranya: bai’ (sale), ijârah (lease), dan syirkah (partnership). Akad bukan bisnis di antaranya: wakâlah, kafâlah/dlamânah, hawâlah, rahn, dan wadî’ah. Sedangkan yang berada di antara akad bisnis dan bukan bisnis (akad tabarru’/charity), di antaranya shadaqah, infâq, waqf, hadiah/hibah, qardl (hutang-piutang).1 Khususnya tentang al-qardl (hutang-piutang) uang,2 di tengah-tengah masyarakat telah terjadi fenomena yang sangat beragam. Di antara praktik yang sering dilakukan sebagai berikut: (1) dengan pengembalian yang berlipat ganda dari modal
Bank Indonesia, Akad-akad Syari’ah Untuk Perbankan Syari’ah, Training Of Trainer Perbankan Syari’ah, Tanggal 26-28 Juli 2005 di Fakultas Ekonomi UNRAM, 3. 2 Terdapat perbedaan antara istilah al-qardl/al-iqradl dengan al-qiradl. Al-qardl al-iqradl berarti hutang piutang (memberikan milik sesuatu kepada orang lain dengan pengembalian yang sama), sementara al-qiradl berarti suatu akad penyerahan harta oleh pemiliknya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan keuntungan dibagi berdua. Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, terj. Ali As’ad, Jilid II (Kudus: Menara Kudus, 1979), 206 dan 272. Lihat pula Abdurrahman al-Jaziri, al-Kitab al-Fiqh ‘ala Mazâhib al-Arba‘ah, Juz. II (Beirut: Dar al-Fikr, tt.), 338.
pinjaman, (2) pengembaliannya diserahkan kepada peminjam untuk memberikan berapapun presentase dari kelebihan modal, (3) dengan istilah pajek (memajek), (4) dengan menggunakan helah, (5) dengan istilah nempok, dan (6), dengan menggunakan standar harga barang. Dari sisi akad, akad hutang-piutang ini bisa dikategorikan menjadi tiga macam: pertama, hutang-piutang barang dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga semula disebabkan karena penundaan waktu; kedua, hutang-piutang uang dengan pengambilan lebih dari harga pokok (ra’s al-mal); ketiga, hutang piutang uang dengan standar harga barang. Yang pertama dan kedua telah dijelaskan secara panjang lebar dalam kitab-kitab fiqh. Pada umumnya, para ulama mengkategorikan kedua jenis hutang-piutang ke dalam transaksi yang tidak boleh dilebihkan pengembaliannya dari jumlah pokok pinjaman (ra’s al-mal) dengan cara perjanjian terlebih dahulu.
Jenis yang pertama boleh dilakukan asalkan dilakukan dengan akad jual beli (murâbahah dan bai’ bi tsaman ajil/bai’ mu’ajjalah) bukan dengan hutang-piutang (al-qardl). Dalil yang sering dijadikan alasan adalah hadis:”Setiap pinjaman (hutang) yang mengandung manfaat (kelebihan) maka hukumnya riba”. Sementara, yang ketiga ini belum dijumpai secara eksplisit dalam kitab-kitab fiqh. Berkaitan dengan hutang piutang, dalam konsep ekonomi Islam dikenal istilah economic value of time dan dalam konsep ekonomi Kapitalis dikenal time value of money. Dalam pandangan Islam, uang hanyalah sebagai alat tukar dan bukan merupakan barang dan komoditas. Islam tidak mengenal time value of money, tetapi Islam mengenal economic value of time. Dengan kata lain, yang berharga menurut pandangan Islam adalah waktu itu sendiri. Kedua istilah di atas dilatarbelakangi adanya kebolehan menetapkan harga tangguh-bayar lebih tinggi dari harga tunai dalam Islam. Menurut M. Syafii Antonio, dalam pandangan Islam dibolehkannya penetapan harga tangguh-bayar (deferred payment) lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money, namun karena semata-mata ditahannya hak si penjual barang. Demikian juga semakin panjang waktu penagihan akan semakin banyak pula biaya yang diperlukan bank untuk administrasi, collection, dan SDM yang mengoperasionalkannya.3 Sementara, Rafiq Yunus al-Misri menyimpulkan bahwa secara umum dalam Islam diakui juga waktu itu ada nilainya (harganya). Dengan pola pikir seperti itu, menaikkan harga barang karena penundaan dalam membayar hukumnya boleh. Namun prinsip “waktu berharga” ini hanya boleh diterapkan dalam transaksi jual beli, tidak boleh diterapkan dalam hutang piutang. Karena jual beli merupakan akad timbal balik yang sempurna (mu’âwadah kâmilah) sedangkan hutang piutang merupakan akd tabarru’ (sedekah, charity). 4 Berangkat dari latar belakang di atas, diperlukan penjelajahan secara mendalam terhadap praktik hutang piutang dengan standar harga barang di pulau Lombok dengan analisis konsep keadilan dalam ekonomi Islam.
Pinjam-Pakai (Āriyah) dan Hutang-Piutang (al-Qardl) Terdapat perbedaan antara pinjam meminjam (âriyah) dengan hutang-piutang (al-qardl). Âriyah sebenarnya lebih tepat disebut pinjam-pakai dan al-qardl disebut pinjam-meminjam dalam pengertian utang atau hutang-piutang saja. M. Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), 186.Zainul Arifin, Memahami Bank Syari’ah: Peluang, Tantangan, dan Prospek (Jakarta: Alvabeta,1999), ix. Lihat pula Rafîq Yunus Al-Misrî, al-Jami’ fi Ushul al-Riba (Damaskus: Dar al-Qalam, 1991),75, 213, dan 214.42
1. Pinjam-Pakai (Āriyah) Secara bahasa, kata ( )ا رberasal dari kata ( ) رyang berarti datang dan pergi. Ada juga yang berpendapat âriyah berasal dari kata ( )ا ورyang berarti saling menukar dan mengganti. Secara terminologi, terdapat perbedaan antara para fukaha. Menurut Imam Syafii, pinjam-meminjam (‘âriyah) adalah memberikan sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar bisa dikembalikan zat barang tersebut. menurut Syarakhsyi dan ulamaMalikiyah, âriyah adalah pemilikan atas manfaat (suatu benda) tanpa pengganti.6 Dasar hukum ‘âriyah bisa dijumpai pada nash al-Qur’an dan nash Hadis. Dalam al-Qur’an terdapat pada surat al-Mâidah (5): 2 dan dalam Hadis, Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut: Artinya: “Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar.” (HR. Abu Dawud dan Tirmizi).7 Rukun ‘âriyah ada empat, yaitu orang yang meminjamkan, orang yang meminjam, barang yang dipinjam, dan lafaz pinjam-meminjam.
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
(1) syarat yang meminjamkan sebagai berikut: bahwa ia harus orang yang cakap bertindak (ahli); bukan anak kecil atau dipaksa; bahwa ia berhak atas barang yang dipinjamkannya itu; barang tersebut dapat dimanfaatkan; (2) syarat yang meminjam yaitu: hendaklah ia orang yang ahli (orang yang cakap bertindak), sebab perjanjian pinjam-meminjam yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap bertindak adalah tidak sah; (3) syarat barang yang dipinjam sebagai berikut: barang yang ada manfaatnya; barang tersebut tidak musnah karena pengambilan manfaat barang tersebut, oleh karena itu makanan untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan. Sedangkan menyangkut lafaz, hendaklah ada pernyataan tentang adanya pinjam-meminjam tersebut.
2. Hutang-Piutang (al-Qardl) Hutang piutang (al-qardl) adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu. Pengertian “sesuatu” dari definisi yang diungkapkan di atas mempunyai makna yang luas, selain dapat berbentuk uang, juga bisa saja dalam bentuk barang asalkan barang-barang tersebut habis karena pemakaian. Dasar hukum hutang-piutang ini adalah Qs. al-Mâidah (5): 2 yang artinya:”…Hendaklah kamu tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan….”. (al-Maidah:2).10 dan Qs. al-Hadid (57):11 yang artinya:”Siapakah yang menghutangkan (karena Allah) dengan hutang yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (Qs. al-Hadid: 11).11 al-Jaziri, al-Kitab…, 271. Rahmat Syafei, Fiqh Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2004), 139. 7 Syafei, Fiqh…,139. 8 Lihat Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam (Jakarta:Sinar Grafika, 1996), 132-133.9 Pasaribu dan Lubis, Hukum…, 136. 10 Depag RI, al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: YPPA, 1971), 156-157. 11 Ibid., 902. 6 3 Artinya: ”Dari Ibnu Mas’ud:”Sesungguhnya Nabi saw. bersabda: Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali”.12 Rukun dan syarat perjanjian hutang-piutang ada empat yaitu: (1) orang yang berpiutang. Disyaratkan orang yang berpiutang itu cakap melakukan tindakan hukum; (2) orang yang berhutang. Persyaratannya sama dengan point 1; (3) barang yang dihutangkan. Barang ini disyaratkan harus bisa diukur atau diketahui jumlah maupun nilainya; dan (4) lafaz, yakni adanya pernyataan baik dari pihak yang mengutangkan maupun dari pihak yang berutang. Ada lima implikasi hukum dari sebuah akad hutang piutang. Pertama, menetapkan peralihan pemilikan, sebagaimana berlaku pada akad jual beli, hibah, dan hadiah. Kedua, penyelesaian hutang-piutang dilakukan di tempat akad berlangsung kecuali tidak membutuhkan ongkas jika dilaksanakan di tempat lain. Ketiga, muqtaridl wajib melunasi utang dengan barang yang sejenis jika obyek hutang adalah barang al- mishliyyât atau dengan barang yang senilai jika objek utang adalah barang al-qimiyyat. Keempat, jika ditetapkan ada temponya dalam akad, maka muqridl tidak berhak menuntut pelunasan sebelum jatuh tempo. Dan kelima, jika sudah jatuh tempo, sementara muqtaridl belum mampu melunasi hutang, hendaklah diberikan perpanjangan waktu. Apabila terjadi kelebihan pembayaran dari jumlah uang pokok (ra’s al-mâl) atau sejumlah yang diterima oleh orang yang berutang, maka dapat dibedakan menjadi dua macam. Pertama, kelebihan yang tidak diperjanjikan. Apabila kelebihan pembayaran dilakukan oleh orang yang berutang bukan didasarkan karena adanya perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi orang yang berpiutang, dan merupakan kebaikan bagi yang berhutang. Hal ini didasarkan pada Sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmizi: ”Dari Abu Hurairah, ia berkata:”Rasulullah telah menghutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya dari hewan yang beliau hutang. Kedua, kelebihan yang diperjanjikan. Kelebihan pembayaran oleh orang yang berhutang yang didasarkan kepada perjanjian hukumnya tidak boleh (haram). Hal ini berdasarkan Hadis Rasulullah saw. antara lain hadis Riwayat Baihaqi dan hadis Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: Artinya:“Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia sejenis dari beberapa jenis riba” 15 Dari dua terminologi seperti diuraikan di atas (‘ariyah dan al-qardl), maka penelitian ini lebih sesuai dengan pengertian yang kedua, yakni al-qardl (hutang-piutang) atau perjanjian pinjam-meminjam dalam KUHPer. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz. IV (Beirut: Dar Kutb Ilmiyah, tt.), 195. Pasaribu dan Lubis, Hukum..,137. 14 Lihat Ibid.,174-175. 15 Muhammad Bin Ali Al-Syaukâniy, al-Dlurâr al-Maddiyyah Syarh al-Dlurâr al-Bahiyyah(Beirut Libanon: Mu’assasah al-Kutub al-Tsaqâfah, 1988), 280. 134 Metodologi Penelitian Jenis penelitian ini adalah field research, yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap suatu obyek tertentu dengan mempelajarinya sebagai suatu kasus.16 Penelitian ini bisa dikategorikan sebagai penelitian hokum empiris.17 Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.18 Selain kualitatif, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan sosiologi hukum. Pendekatan normatif bertujuan agar materi tentang al-qardl ini ditelusuri dari kajian fiqh. Dalam penelitian ini, pendekatan sosiologis lebih banyak dipergunakan dalam melihat latar belakang para pelaku, yakni debitur (penghutang/muqridl) dan kreditur (yang mempiutangi/muqtaridl). Di samping itu, pendekatan ini digunakan untuk melihat latar belakang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pendidikan para dosen Fakultas Syariah IAIN Mataram sehingga berpengaruh dalam merespon praktik hutang-piutang uang dengan pengembalian standar harga barang. Data dalam penelitian ini dikategorikan menjadi dua, yaitu data primer berupa wawancara dengan anggota masyarakat di beberapa desa, yakni Desa Sepit Kecamatan Keruak Lombok Timur, Desa Rensing Kec. Sakra Barat Lombok Timur, Desa Mantang Kec. Batukliang Lombok Tengah, dan Desa Bunut Baok Kec. Praya Lombok Tengah. Berdasarkan observasi, di lima desa tersebut masyarakat telah mempraktikkan secara langsung hutang piutang uang dengan standar harga barang. Di samping itu, untuk memperkuat hasil penelitian dilakukan wawancara dengan beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama (tuan guru), dan akademisi di Lombok yang banyak mengetahui praktik sekaligus hukum hutang-piutang dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Sementara, data sekunder berasal dari buku-buku yang relevan dengan penelitian ini. Data penelitian ini dikumpulkan melalui tiga metode, yaitu pertama, observasi. Kedua, wawancara mendalam (depth interview). Terhadap subyek penelitian yang menjadi sasaran, peneliti menggunakan metode sampling,19 dengan menggunakan cara pengambilan sampel, yakni non-probability sampling. Metode non-probability sampling, yaitu suatu teknik pengambilan sampel, peran peneliti sangat besar. Ciri umum dari teknik ini adalah bahwa tidak semua elemen dalam populasi mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi responden (lawan dari teknik probability para kreditur (yang mempiutangi), (3) para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi. Dalam menganalisis data yang berhubungan tentang materi konsep dasar hutang piutang (al-qardl) dalam perspektif fiqh, penulis menggunakan metode diskriptif- analitik. Selanjutnya, dalam mengambil konklusi penulis menggunakan cara berpikir mondar-mandir antara induktif-deduktif.21 Sementara, respon tokoh masyarakat dan para 16 Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,1995), 72.17Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press), 50.18Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1998), 20-21.19Cara mengambil atau memilih sejumlah kecil dari seluruh obyek penelitian ini disebut sebagaiteknik sampling, atau dengan perkataan lain, sampling adalah prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan karakteristik dari populasi meskipun hanya sedikit saja yang diwawancarai. Tegasnya pendekatan sampel ini adalah mengadakan pengamatan terhadap sebagian saja dari seluruh proses yang ada. Ibid., 78.20 Ibid., 87.21 Istilah mondar-mandir dipetik dari Noeng Muhadjir, “Wahyu dalam Paradigma Penelitian Ilmiah Pluralisme Metodologik: Metodologi Kualitatif”, dalam Taufik Abdullah dan Rusli Karim (ed.), Metodologi Penelitian Agama: Sebuah Pengantar, Cet. 1 (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1989), 64.5 dosen (akademisi) terhadap perilaku masyarakat tentang materi pokok penelitian ini akan dianalisis dengan pendekatan sosiologi hukum Islam (induktif). Prinsip-Prinsip Yang Mendasari Akad Hutang-Piutang Perspektif Ekonomi Islam 1. Economic Value Of Time vs Time Value Of Money Teori keuangan konvensional mendasarkan argumen bunganya dengan konsep time value of money. Konsep ini kemudian ditolak oleh para ekonom Islam dengan alasan economic value of time. Hakikat waktu itu sama, yaitu 24 jam sehari. Faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seorang memanfaatkan waktu itu. Dalam Islam selain waktu diisi dengan efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), ia juga harus didasari dengan keimanan.27 23 Ibid., 513-516. Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam; Zakat dan Wakaf (Jakarta: UI-Press, 1998),7. 25 S. Praja, Filsafat …,74.26 Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Seorang Pedagang (Jakarta: Yayasan Swarna Bumi, 1995), 140-145. 27 Adiwarman, Bank …, 237.247 Dalam ekonomi konvensional, time value of money didefinisikan sebagai: a dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return. Ada dua alasan yang mendasari konsep time value of time, yakni: presence of inflation (adanya inflasi), dan preference present consumption to future consumtion (konsumsi hari ini lebih disukai daripada konsumsi pada waktu akan (penundaan konsumsi) dan time preference theory (saat ini lebih berharga dari masaakan datang).28 Argumen adanya inflasi tidak dapat diterima karena tidak lengkap kondisinya (non exhausted condition). Dalam setiap perekonomian selalu ada keadaan inflasi dan deflasi. Bila keadaan inflasi dijadikan alasan time value of money, seharusnya keadaandeflasi menjadi alasan adanya negative time value of money. Sedangkan time preference theory ditolak dalam ekonomi syariat karena bertentangan dengan prinsip al-ghunmu bilâ ghurmi dan al-kharaj bi lâ dhamân. Teori ini ditolak juga oleh teori finance. 29 Dalam Islam mengenal economic value of time, uang hanyalah sebagai alat tukar dan bukan merupakan barang dan komoditas. Oleh karena itu, Islam tidak mengenal time value of money, tetapi Islam mengenal economic value of time. Jadi dengan kata lain, yang berharga menurut pandangan Islam adalah waktu itu sendiri. Kedua istilah di atas dilatarbelakangi adanya kebolehan menetapkan harga tangguh- bayar lebih tinggi dari harga tunai dalam Islam. Menurut M. Syafii Antonio, Zainul Arifin dan sejumlah penulis, dalam pandangan Islam dibolehkannya penetapan harga tangguh-bayar (deferred payment) lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money, namun karena semata-mata ditahannya hak si penjual barang. Demikian juga semakin panjang waktu penagihan akan semakin banyak pula biaya yang Diperlukan bank untuk administrasi, collection, dan SDM Yang 30 mengoperasionalkannya. Sementara, Rafiq Yunus al-Misri menyimpulkan bahwa secara umum dalam Islam diakui juga waktu itu ada nilainya (harganya). Dengan pola pikir seperti itu, menaikkan harga barang karena penundaan dalam membayar hukumnya boleh. Namun prinsip “waktu berharga” ini hanya boleh diterapkan dalam transaksi jual beli, tidak boleh diterapkan dalam hutang piutang. Karena jual beli merupakan akad timbal balik yang sempurna (mu’âwadah kâmilah) sedangkan hutang piutang merupakan akd tabarru’ (sedekah, charity). 31 2. Investasi vs Bunga Berbeda dengan sistem lainnya, Islam menganjurkan pola konsumsi yang moderat, tidak berlebihan tidak juga keterlaluan sedikit.32 Doktrin al-Qur’an ini secara ekonomi dapat diartikan untuk mendorong terpupuknya surplus konsumsi dalam bentuk simpanan, untuk dihimpun, kemudian dipergunakan dalam membiayai investasi, baik untuk perdagangan (trade), produk (manufacture), dan jasa (service). Menurut Pontjowinoto, kegiatan menempatkan uang (dana) pada sesuatu (aktiva/aset keuangan) 28 Antonio, “Riba…, 12. Adiwarman, Bank…,239-241. 30 Antonio, Bank..., 186. 31 Arifin, Memahami..., ix. Lihat pula Al-Misrî, al-Jami’…, 75, 213 dan 214. 32 Perhatikan Qs. al-An‘âm (6): 141 yang artinya: “Sesungguhnya Allah tidak menghendaki sikap berlebih-lebihan”. Makna ayat ini diperjelas oleh Qs. al-Baqarah (2): 267 yang menganjurkan untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha (harta) kita. 298 yang diharapkan akan meningkatkan nilainya di masa mendatang disebut “kegiatan investasi”.33 Terdapat perbedaan yang mendasar antara investasi dengan membungakan uang. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembalinya (return) tidak pasti dan tidak tetap. Melakukan usaha yang produktif dan investasi adalah kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Sementara membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.34 Kata-kata “mengandung resiko” dalam pengertian investasi di atas adalah dalam pengertian positif baik bagi nasabah dan perbankan. Dalam menentukan bagi hasil atau tidak (kerugian/risk atau no return) kedua belah pihak akan menunggu hasil akhir dari usaha yang dilakukan oleh pihak yang berposisi sebagai pengelola (mudlârib). Sampai di sini, akan terjadi sikap yang seimbang (balance) antara keduanya. Sementara, kalimat “tidak mengandung resiko” dalam pengertian membungakan uang di atas adalah dalam arti negatif, khususnya bagi pihak yang menjadi peminjam dana (mudlârib, pengelola). Sedangkan pemilik dana, misalnya, bank yang meminjamkan dananya tidak akan mengalami resiko (positif), karena pengembaliannya sudah dipastikan terlebih dahulu (predeterminen return), tanpa melihat apakah pengguna dana (mudlârib) untung atau merugi. Argumentasi ini juga didukung oleh teori ekonomi syariat yang tidak menghendaki al-ghunmu bilâ ghurmi (keuntungan yang tidak disertai oleh resiko). Membungakan uang adalah kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Allah swt. berfirman dalam Qs. al-Baqarah (2): 275 yang artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.353. Utang Uang vs Utang Barang Kedua jenis utang tersebut berbeda satu sama lainnya. Utang uang adalah utang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang. Utang barang adalah utang yang terjadikarena pengadaan barang. Utang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai,biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan. Utang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri atas harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, selamanya tidak boleh berubah naik karena akan masuk dalam kategori ribâ fadl. Dalam transaksi perbankan syariah, yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk utang pengadaan barang, bukan utang uang.36 Secara umum, dalam Islam telah diatur etika meminjam yang dianggap Islami. Dalam perbankan syariah, sebenarnya penggunaan kata pinjam-meminjam kurang tepat 33 Muhammad, Lembaga…, 95. Lihat Antonio, Bank ..., 59.35 Depag RI, Al-Qur’an …,69. Lihat pula Qs. Luqman: 34, Âli Imrân:130, dan al-Nisa’:161. 36 Antonio, Bank…, 60. Lihat pula Karnaen Perwataatmaja, “Bank yang beroperasi Sesuai dengan Prinsip Syariah Islam (Pengalaman, Cara Kerja, Permasalahan dalam Pengembangan dan Prestasinya)”, Paper dipresentasikan pada Workshop on Bank and Banking Interest, disponsori oleh MUI, Safari Garden Hotel, Cisarua, Bogor, 19-22 Agustus 1990. 349 digunakan dengan dua alasan. Pertama, pinjaman merupakan salah satu metode hubungan finansial dalam Islam. Masih banyak metode yang diajarkan oleh syariat selain pinjaman, seperti jual beli, bagi hasil, sewa, dan sebagainya. Kedua, dalam Islam, pinjam-meminjam adalah akad sosial (tabarru’), bukan akad komersial (tijârah). Bila seseorang meminjam sesuatu, dia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw. yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba, sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram. Karena itu, dalam bank syariah, pinjaman tidak disebut kredit, tetapi pembiayaan (financing).37 Sebenarnya dari fakta di atas, diindikasikan bahwa konsep syariah sangat mengedepankan aspek akad. Akad memang diasumsikan sama dengan perjanjian atau contract. Tentu saja, asumsi tersebut bisa saja benar jika dilihat dari makna bahasa (lughat), tetapi jelas berbeda dengan makna istilah (terminologis). Secara terminologis, akad dalam hukum Islam adalah suatu perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariat.38 Di antara konsep syariat yang dimaksud dalam pengertian ini adalah adanya ijâb-qabûl, meski kemudian ijâb-qabûl itu sendiri sangat elastis, tidak harus dengan lisan, tetapi dapat juga dengan tulisan atau isyarat. Dalam ijâb-qabûl ada rukun dan syaratnya. Salah satu rukun yang harus ada adalah objek yang akan ditransaksikan. Bagaimana bentuk atau lafal transaksi sangat ditentukan oleh bentuk hubungan finansial. Jika maksudnya adalah untuk memperoleh keuntungan (bisnis), maka lafal akadnya tidak boleh pinjam- meminjam karena akad pinjam-meminjam itu bukanlah aqd tijârah (bisnis), tetapi aqd tabarru’ (tolong-menolong). Jika seseorang datang ke bank syariah dan ingin meminjam dana untuk membeli barang tertentu, suka atau tidak ia harus melakukan jual beli dengan bank syariah. Di sini, bank syariah betindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Jika bank memberikan pinjaman (dalam pengertian konvensional) kepada nasabah untuk membeli barang-barang itu, bank tidak boleh mengambil keuntungan dari pinjaman itu. Sebagai lembaga komersial hanya bisa melakukannya dengan jual beli, bank syariah dapat mengambil keuntungan dari barang yang dijual dan keuntungan dari jual beli dibolehkan dalam Islam (Qs. al-Baqarah [2]: 275). Sementara, dalam soal perdagangan, nasabah bisa mengajukan pembiayaan mudlârabah.39 4. Jual Beli vs Pinjam/Hutang Ada perbedaan yang sangat jelas antara jual beli dengan pinjam (hutang). Jual beli merupakan transaksi yang memiliki kepastian. Ketika terjadi transaksi (akad) jual beli dan tidak ada perjanjian (khiyar), maka akan secara otomatis terjadi pemindahan kepemilikan antara penjual dan pembeli. Setelah terjadinya pemindahan tersebut maka proses jual beli dianggap telah selesai dengan konsekwensi hukum masing-masing, uang menjadi milik penjual dan barang yang diperjual belikan menjadi milik pembeli. Sedangkan pada akad pinjam meminjam, kepemilikan tidak berpindah dari pemilik kepada peminjam. Peminjam hanya memiliki hak untuk memanfaatkan barang pinjaman tersebut, demikian juga akad hutang-piutang akan memberikan hak pakai kepada penghutang yang dalam waktu yang telah ditentukan berkewajiban menegembalikan uang tersebut sesuai dengan jumlah yang dihutang tersebut. 37 Antonio, Bank…, 170.Bank Indonesia (BI), Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah (Jakarta:BI,1999), 1.55 Ibid., 171.38 10 Dengan demikian, akad pinjam/hutang masih terkait dengan kedua belah pihak yang bertransaksi sampai proses pemanfaatan barangnya selesai sesuai dengan perjanjian. Akad ghayru tijary atau akad tabarru’ merupakan akad sosial yang bertujuan membantu orang yang membutuhkan dana tanpa berharap balasan. Kelima akad tabarru’ tersebut memilikikarakteristik yang berbeda; sadaqah adalah pemberian kepada faqir miskin; infaq adalah sumbangan untuk proyek bersama, seperti masjid, dan sekolah; waqf adalah pemberian benda kepada suatu lembaga, benda tersebut tidak dapat lagi dijual kepada pihak lain; hibah/hadiah adalah pemberian kepada pihak lain yang setara dalam tingkat ekonomi; dan qard adalah pinjaman uang dimana si pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan keuntungan. Secara lebih rinci, Bank Indonesia mendefinisikan pinjaman qardl sebagai berikut: pinjaman qardl adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.40 Akad tabarru’ di atas merupakan salah satu bagian dari tiga jenis pembagian akad secara umum, yakni (1) akad tijary (commercial) terdiri dari bai’ (jual beli), ijarah (sewa), dan syirkah (kerja sama), (2) akad di antara keduanya (in between) terdiri dari wakalah, kafalah/dlamanah, hawalah, rahn, dan wadi’ah, dan (3) akad ghayru tijary (non commercial) terdiri atas sadaqah, infaq, waqf, hadiah, dan qardl. Praktik Hutang-Piutang Uang Dengan Pengembalian Standar Harga Barang Khususnya tentang al-qardl (hutang-piutang) uang,41 di tengah-tengah masyarakat telah terjadi fenomena yang sangat beragam. Di antara praktik yang sering dilakukan sebagai berikut: pertama, dilakukan dengan pengembalian yang berlipat ganda dari modal pinjaman. Kedua, pengembaliannya diserahkan kepada peminjam (pekerja) untuk memberikan berapapun presentase dari kelebihan modal tersebut. Ketiga, dengan istilah pajak, yakni seseorang meminjam sejumlah uang lalu sawah mereka dijadikan sebagai jaminan, peminjam uang diharuskan membayar sejumlah uang pajak setiap bulan sesuai dengan kesepakatan.42 Keempat, dengan menggunakan “helah”. Kelima, dengan istilah “nempok”, yakni seseorang yang membutuhkan dana lalu mengambil sejumlah barang yang dilakukan dengan akad jual beli lalu dibayar dengan harga yang lebih tinggi karena penundaan. 43 Dan keenam, dengan menggunakan standar harga barang. Dalam praktiknya, model-model tersebut memiliki kemiripan, yakni sama- sama melakukan pengandaian terhadap harga barang, misalnya dengan istilah helah yang salah dalam pemahaman para tuan guru di Lombok sama dengan model pinjam meminjam uang dengan berstandarisasi barang.44 40 Ibid. Terdapat perbedaan antara istilah al-qardl/al-iqradl dengan al-qiradl. Al-qardl al-iqradl berarti hutang piutang (memberikan milik sesuatu kepada orang lain dengan pengembalian yang sama), sementara al-qiradl berarti suatu akad penyerahan harta oleh pemiliknya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan keuntungan dibagi berdua. Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, terj. Ali As’ad, Jilid II (Kudus: Menara Kudus, 1979), 206 dan 272. Lihat pula al-Jaziri, al-Kitab …, 338. 42 Model seperti ini dapat dijumpai di Desa Sepit, Desa Bunut Baok Praya dan lain-lain. Wawancara dengan Masyhur, Tokoh Masyarakat Desa Sepit dan M. Taisir, tokoh masyarakat Bunut Baok Praya, tanggal September 2006. 43 Model “nempok” ini dapat dijumpai di Mantang Lombok Tengah, wawancara dengan Ki Agus Azhar, M. Zaki, Muhasim, dan Paizah di Mantang tanggal 12 November 2006. 44TGH M. Yusuf Makmun, misalnya, salah seorang tuan guru yang membagi helah menjadi dua,yakni helah yang salah dan helah yang benar. Yang benar menurut beliau harus diakadkan dengan akad 41 Praktik yang terjadi di Desa Rensing dilakukan oleh beberapa orang yang membutuhkan dana ke Malaysia kepada H. Ruslan pada awal tahun 2002. berikut ini penuturan para peminjam: Siti Hajar memiliki seorang anak remaja bernama Marsowan (Mars), lalu menghubungi H. Ruslan untuk mendapatkan dana sejumlah Rp 5.000.000,- H. Ruslan akhirnya mengakadkan sepeda motornya seharga Rp 10.000.000,- dalam tempo 1,5 tahun. Dana yang diterima Siti Hajar hanya Rp 5.000.000,- menggunakan akad jual beli yang barangnya (sepeda motor) tetap menjadi milik penghutang. Praktik hutang piutang uang di H. Ruslan juga dilakukan oleh Rusli, M. Zaunurr Rahman, M. Kabir, dan M. Akhyar. 46 Sebenarnya, istilah hutang-piutang uang berstandarisasi harga barang sebagaimana tema penelitian ini sama dengan istilah nempok uang, seperti dipraktikkan di Mantang di atas. Sama juga dengan praktik yang dilakukan di Sepit dan Rensing yang diistilahkan dengan hutang piutang dengan berhelah, dan sama dengan istilah “menempo” seperti dipraktikkan di Sekunyit Praya. Praktik yang dilakukan di Sepit diceritakan oleh salah seorang pelaku, Inaq Mastur, sebagai berikut: Pada bulan September 2005 saya meminjam uang sebesar Rp 1000.000,- kepada Nursim. Dalam praktiknya, pinjam meminjam itu tidak ada perjanjian, hanya saja saya memberikan kelebihan pengembalian sesuai dengan kebiasaan. Lalu saya mengembalikan sebesar Rp 1.250.000,- Memang ada juga peminjam yang tidak memberikan kelebihan hutang dari uang pokoknya (ra’s al-mal), tetapi pada saat berikutnya orang tersebut sulit sekali mendapatkan pinjaman lagi.47 Praktik berstandarisasi kebiasaan, dapat dijumpai dalam praktik pinjam meminjam terhadap kas masjid Dusun Montong Waru Desa Sepit, sebagaimana diungkapkan oleh dua informan, Masyhur, S.Ag., dan Moh. Harun.48 Praktik di Sekunyit Bunut Baok Praya, yang persis sama dengan model utang piutang uang berstandarisasi harga barang adalah dipraktikkan oleh Ibrahim, berikut ini adalah penuturannya tentang praktik yang dilakukannya:49 “Saya meminjamkan uang kepada Adnan sebesar Rp 4.000.000,- sebagai ongkos ke Malaysia dengan perjanjian bahwa uang tersebut akan dikembalikan setahun kemudian sesuai dengan harga padi ketika itu. Namun demikian, biasanya besaran kompensasi itu disesuaikan menurut kebiasaan masyarakat sekitarnya. Akan tetapi cara itu dilakukan dengan motif untuk menolong sesama.” Dengan variasi yang sedikit berbeda, Ki Agus Azhar menceritakan praktik lainyang pernah dilakukannya dengan H. Khair (salah seorang pemodal yang sangatterkenal di Desa Mantang). 50 jual beli dan barangnya jelas ada dan tidak hanya mengandai-andai. Sementara, hutang-piutang berstandar harga barang ini tetap melakukan pengandaian. Wawancara tanggal 27 Oktober 2006 di Lombok Timur. 45 Wawancara tanggal 3 Desember 2006. 46 awancara dengan Rusli, M. Zainur Rahman, M. Kabir tanggal 3 Desember 2006, sedangkan dengan M. Akhyar tanggal 19 November 2006. Istri Kabir (Makiyah) menambahkan bahwa kita minta pengurangan seratus ribu rupiah saja tidak boleh. 47Inaq Mastur, pelaku pinjam meminjam di Sepit, wawancara tanggal 19 November 2006. 48 Masyhur, S.Ag. dan Moh Harun, tokoh masyarakat dan Pengurus Masjid Montong Waru Sepit, wawancara tanggal 19 November 2006. 49 Ibrahim, pelaku di Desa Bunut Baok Praya, wawancara tanggal 5 November 2006.50 Ki Agus Azhar, pelaku, wawancara tanggal 5 Nopember 2006. “Sekitar setahun yang lalu, saya pernah nempo’ padi pada H. Khair sebanyak dua ton selama satu tahun, setelah akad dilakukan dengan akad jual beli seharga Rp 5.000.000,-, saya jual kembali padi tersebut kepada H. Khair seharga Rp 4.000.000,- Harga jual tersebut kami lakukan setelah memperhatikan harga di pasaran. Karena harga jual kepada pedagang lain sama, maka saya menganggap sama saja dengan menjual kepada pemilik pertama (H. Khair).” Model yang dipraktikkan oleh Ki Agus Azhar ini kelihatannya sudah sesuai dengan akad jual beli, akan tetapi ketika dia menjualnya kembali kepada pemilik pertama maka ada kesan seolah-olah akad yang dilakukannya hanya akal-akalan saja (helah). Lalu apa bedanya dengan melakukan standarisasi terhadap harga padi? Dengan model yang sangat mirip juga terjadi di Dusun Tundung Desa Mantang, yakni praktik hutang piutang yang dilakukan oleh Nurhasanah dan Maryani.51 Sementara, dengan model yang berbeda di Sekunyit Bunut Baok Praya, salah seorang pelaku, Risdah menceritakan praktik yang dilakukannya sebagai berikut:52 “Saya pernah meminjamkan seekor sapi kepada Amak Fihiruddin. Sapi itu dihargakan Rp 4.000.000,-, kemudian harus diganti dengan uang Rp 6.250.000,- dalam jangka waktu delapan bulan. Kelebihan pembayaran itu didasarkan atas asumsi bahwa dalam jangka waktu tersebut sapi itu diperkirakan sudah berharga Rp 6.250.000,- atau sapi itu besar kemungkinan sudah beranak.” Di Rensing Kecamatan Sakra Barat, H. Kamaruddin menceritakan transaksi hutang piutang yang dilakukannya dengan model yang sama dengan praktik Risdah di Sekunyit sebagai berikut:53Dengan menggunakan istilah “memajek”, Zaitun dan Inaq Zaitun menceritakan praktik pinjam-meminjam yang ia lakukan di Dusun Sekunyit Bunut Baok Praya. Saya (Zaitun) meminjamkan uang kepada Adi sebesar Rp 3.500.000,- dengan perjanjian bahwa tanah milik Adi menjadi hak pakai bagi Zaitun. Tetapi kemudian tanah itu tetap digarap oleh Adi dengan perjanjian, setiap kali panen ia akan memberikan hasilnya sebanyak 3,5 kwintal (ketentuan ini tergantung kesepakatan) sebagai pajak atau sewanya. Menurut beberapa responden seperti Risdah, Ibrahim, Malihan, dan Saik Nenek, cara inilah yang paling banyak dipraktikkan di Sekunyit karena cara inilah yang direkomendasikan oleh tokoh-tokoh agama. Alasan pembenarannya adalah peminjam sebenarnya telah nyandak (menggadaikan) tanahnya kepada pemberi pinjaman, sehingga pemberi pinjaman dapat menggarap sendiri tanah tersebut atau menyewakannya kembali kepada peminjam yang notabene sebagai pemilik asli. Menurut M. Taisir, pada kasus-kasus tertentu yang pernah terjadi di Sekunyit, bagi si peminjam yang tidak mempunyai benda atau barang berharga sebagai jaminan, ia meminjam uang dengan meperkirakan saja ada sawah sebagai jaminan padahal sawah itu sebenarnya tidak ada, lalu sawah fiktif itu dia sewa dengan harga tertentu berdasarkan jumlah uang yang dipinjamnya. Dengan kata lain, cara ini sebenarnya termasuk pinjaman biasa yang berbunga. Hanya saja karena pinjaman berbunga dipandang sebagai riba, lalu mereka berhelah dengan cara memperkirakan adanya Wawancara tanggal tanggal 19 November 2006 Risdah, pelaku di Desa Bunut Baok Praya, wawancara tanggal 3 November 2006. 53 H.Kamaruddin, pelaku, wawancara tanggal 24 Oktober 2006.52 sawah atau benda berharga lainnya sebagai jaminan, lalu jaminan fiktif itu disewasendiri oleh si peminjam.54 Cara di atas tetap saja memiliki ciri berstandarisasi barang (sawah), meskipun, menggunakan istilah sewa. Cara ini terpaksa dilakukan karena dengan cara itulah ia akan diberikan pinjaman. Di sisi lain, pemberi pinjaman juga tidak akan meminjamkan begitu saja uangnya jika tidak ada kepastian berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dari uang yang dipinjamkannya itu. Meskipun cara yang terakhir ini tidak disetujuai oleh tokoh-tokoh agama seperti Ust. H. Mahalli dan Ust H. Muhammad Achyar yang disampaikan melalui pengajian umum, tetap saja banyak yang mempraktikkannya.55 Pemahaman Masyarakat Sasak tentang Hutang Piutang dan Pinjam Memang, dalam khazanah fiqh, kata pinjam meminjam uang secara kebahasan berasal dari kara al-qardl yang berarti hutang piutang. Dalam pengertian yang umum, utang-piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara tidak tunai atau tidak kontan.56 Sementara, pemahaman masyarakat Sasak tentang hutang piutang dan pinjam meminjam sangat bervariasi. Variasinya bisa sampai enam model seperti dijelaskan pada bab terdahulu.57 Di antara keenam variasi tersebut ada sebagian masyarakat yang menganggapnya sesuai dengan konsep hukum ekonomi Islam. Tetapi ada pula yang menilai telah keluar dari perspektif hukum Ekonomi Islam. Pola yang pertama dianggap keliru karena selama istilahnya berhutang (meminjam) tetap tidak boleh mengembalikan lebih dari modalnya (ra’s al-mâl) jika dilakukan lewat perjanjian terlebih dahulu. Sementara, pada model kedua biasanya dilakukan dengan perkataan orang yang mempiutangi: ”berapapun kelebihan yang mau anda (peminjam) kasih kepadaku”. Lafaz tersebut tetap memiliki maksud harus ada kelebihan dari pokok harta (ra’s al-mal). Berkaitan dengan hal ini, jangankan manfa’at (kelebihan itu) dalam bentuk yang sama (seperti uang), dalam bentuk yang lain pun tetap tidak boleh. Misalnya, seseorang diberikan pinjaman Rp 1.000.000,- lalu uang itu tetap utuh dikembalikan, namun dia mensyaratkan, seperti ucapannya:”saya titip barang ini lewat kamu kepada si A”, yang pada zahirnya kalau shahib al-mâl mengupah orang lain untuk mengantar barang tersebut akan menghabiskan sejumlah uang.”58 Dalam praktik di atas, memang dilakukan dengan cara saling meridlai (‘antarâdlin), namun tetap dianggap kurang tepat karena “keridlaan” dalam kasus di atas masih ada unsur keterpaksaan, seperti ucapan: ”berapapun yang mau anda berikan kepada saya”, menunjukkan harus lebih dari modal (ra’s al-mal). Sebab, menurut sebagian ulama betapapun kecilnya ribâ itu tetap haram. Berbeda dengan jual beli, berapapun tinggi harganya tetap sah, karena sudah jelas barang yang mau dibeli walaupun labanya sampai 1000 %, karena jual beli tersebut termasuk akd tijârah (bisnis) dan akad timbal balik yang sempurna (mu’âwadah kâmilah). Sementara, Muhammad Taisir, M.Ag., tokoh agama di Sekunyit Bunut Baok, wawancara tanggal 7 November 2006.55Muhammad Taisir, M.Ag., tokoh agama di Sekunyit, wawancara tanggal 7 November 2006.56 Lihat Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), 126.57 Keenam model tersebut sebagai berikut: (1) dilakukan dengan pengembalian yang berlipat ganda dari modal pinjaman, (2) pengembaliannya diserahkan kepada peminjam (pekerja) untuk memberikan berapapun presentase dari kelebihan modal, (3) dengan istilah pajak, (4) dengan menggunakan “helah”, (5) dengan istilah “nempok”, dan (6) dengan menggunakan standar harga barang 58 Wawancara dengan TGH.M. Yusuf Makmun tanggal 25 April 2006. Lihat pula al-Malibary, Fathul…, 213. transaksi pinjam-meminjam termasuk akd tabarru’ (shadaqah, charity).59 Akad pinjam meminjam, apalagi dalam keadaan sangat membutuhkan, seperti untuk keperluan ke Malaysia, tentu keridlaan tersebut tetap tidak dibenarkan, karena telah terjadi “keridlaan di atas yang tidak diridlai”.60 Hutang-piutang dengan menggunakan “helah”,61 menurut TGH. M. Yusuf Makmun dicontohkan seperti seseorang membutuhkan uang Rp 2.000.000,-, lalu pemilik modal tersebut menghargakan sapi miliknya seharga Rp 3.000.000,- dibayar dalam waktu tertentu pada masa yang akan datang. Cara seperti ini, tetap dianggap tidak tepat, karena termasuk helah yang salah. Helah yang benar, dilakukan dengan cara, misalnya karena Si B membutuhkan uang Rp 5.000. 000,-, lalu Si A hanya punya sapi, kemudian Si A hutangkan pada Si B seharga Rp. 5.000.000,-.62 Praktik hutang piutang dengan menggunakan helah tersebut telah terjadi secara luas, bahkan lebih parah lagi dengan hanya mengandaikan dana pinjaman pada harga sapi, padahal sapi yang dimaksud tidak dimiliki oleh pihak yang mempiutangi. Istilah yang digunakan untuk mengganti istilah bunga (renten) pun mulai bermunculan, misalnya “uang pajak”, uang jasa, dan lain-lain.63 Cara yang ketiga ini mestinya harus menggunakan akad jual beli (murabahah), bukan akad hutang-piutang (qardl). Oleh karena itu, kelebihan harga yang disebabkan oleh penundaan pembayaran masih dibenarkan dalam Islam karena prinsip “waktu berharga” ini hanya boleh dilakukan dalam transaksi jual beli bukan hutang piutang.64 Dengan demikian, telah terjadi kesalahan persepsi dari akad jual beli (murâbahah) ke akad hutang piutang. Sementara, jenis yang keempat, yakni istilah helah (yang benar) dan jenis kelima, yakni nempok sebenarnya memiliki ciri yang sama, yakni sama-sama dilakukan dengan akad jual beli. Jenis terakhir, yakni uang piutang uang berstandar harga barang sepintas memiliki kemiripan dengan jenis keempat dan kelima. Jenis keempat dan kelima yang diperpinjamkan sebenarnya adalah benda, sedangkan yang keenam ini yang diperpinjamkan uang namun dengan menggunakan standar harga barang. Jenis terakhir ini masih sangat jarang ulama atau peneliti membahasnya. Praktik yang terakhir ini terjadi dengan cara sesorang membutuhkan uang untuk suatu keperluan, lalu meminjam uang sejumlah yang dibutuhkan sesuai kesepakatan (misalnya dua juta rupiah), yang pada saat peminjam meminjam uang sebesar itu akan dapat membeli semen sebanyak 40 sak, lalu pada saat dikembalikan, misalnya tahun depan dikembalikan seharga 40 sak semen, yang sangat mungkin harganya lebih tinggi dari harga pada tahun sebelumnya. Secara akal sehat cara yang terakhir ini sangat rasional dan sangat memenuhi rasa keadilan. Paling tidak si pemberi pinjaman telah memberikan kesempatan uangnya dipergunakan oleh peminjam dalam jangka waktu satu tahun, hal ini tentu saja sangat membantu peminjam. Sementara, pemberi pinjaman tidak dirugikan karena barang yang diperoleh dengan uang yang 59 Rafiq Yunus al-Misri, al-Jâmi’ fî Ushûl al-Ribâ, Cet. I (Damaskus: Dâr al-Qalâm, 1991), 213-214. Wawancara dengan TGH.M. Yusuf Makmun tanggal 25 April 2006. Jual beli dengan sistem “helah” maksudnya adalah jual beli yang dilakukan antara dua orang dengan mengandai-andai suatu kejadian yang tidak pernah terjadi (masih dalam angan-angan), tidak realistis. 62 Wawancara dengan TGH.M. Yusuf Makmun tanggal 25 April 2006. 63 Wawancara dengan TGH Zainal Muttaqien dan Drs Ahmad Djamaluddin, tokoh masyarakat Kec. Sakra Barat, tanggal 1 April 2006. 64 Rafîq Yunus Al-Misrî, al-Jâmi’ fi Ushûl al-Ribâ, Cet.I (Damaskus: Dâr al-Qalam, 1991), 75. 61 dimiliki pada tahun ketika ia memperpinjamkan uangnya dengan saat dikembalikan uang tersebut masih sama, yakni dapat membeli 40 sak semen. Menurut Sainun, praktik hutang piutang di masyarakat cendrung didorong oleh situasi terdesak dengan keadaan, sehingga tidak terlalu kelihatan unsur tolong menolongnya, lalu pemodal memanfaatkan kesempatan tersebut. Berangkat dari motivasi awal ingin meminjam uang, lalu didesainlah cara-cara atau trik-trik agar tidak dianggap haram (riba). Sehingga yang terjadi kemudian adalah masyarakat tidak lagi bisa membedakan akad-akad yang digunakannya antara akad pinjam meminjam, akad jual beli, dan akad syirkah. Mereka yang melakukan praktik seperti dikemukakan di atas biasanya adalah orang-orang tertentu yang memiliki sifat tolong menolong sangat rendah. Sebaliknya pihak peminjam pun sering memiliki sifat yang hampir mirip dengan peminjam, yakni mereka tidak sejujur ketika meminjam dengan ketika akan melunasi hutangnya. Dengan demikian, yang terjadi adalah sikap percaya pada teman sebagai mitra dalam transaksi hutang piutang seakan telah punah. Keadaan seperti ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya iman kita, atau bahkan kurangnya pemahaman dan rendahnya pendidikan umat Islam Lombok.66 Salah satu cara atau trik untuk menghindari diri dari perilaku hutang piutang yang tidak dibenarkan adalah dengan cara mengakadkan kepada barang, seperti saya memiliki sebuah sepeda motor seharga 1 juta rupiah, lalu saya jual kepada anda (peminjam) dengan harga 1,5 juta dibayar secara cicilan. Jadi tingkat keuntungan sebanyak Rp 500.000,- tersebut merupakan selisih harga jual secara kontan dengan secara tunda. Cara seperti di atas memang masih dapat dibenarkan secara kajian fiqh karena sah atau tidaknya suatu transaksi sangat tergantung kepada jenis akad yang digunakan. Jika menggunakan akad jual beli seperti contoh di atas tidak dipersoalkan dalam hokum Islam apakah tingkat keuntungannya sedikit atau banyak, bahkan sampai 1.000 % pun keuntungannya tidak dipersoalkan. Akan tetapi, jika dilihat dari sisi motivasi awalnya adalah untuk meminta tolong dalam bentuk hutang-piutang atau pinjam meminjam, maka upaya mengalihkan bentuk akad dari akad hutang-piutang kepada akad jual beli kurang dapat diterima dalam perspektif tasawwuf atau berdasarkan pendekatan hati nurani. Karena yang terjadi sesungguhnya adalah akad jual beli yang hakikatnya adalah akad hutang-piutang. Sesuai dengan pembagian akad, cara seperti dijelaskan sebelumnya di atas, sekali lagi, memang sesuai dengan hukum Islam (fiqh) dan termasuk model akal-akalan (helah) yang benar karena barang yang mau diperjualbelikan ada serta dilengkapi dengan syarat-syarat dan rukun jual beli yang lainnya. Akan tetapi, beberapa responden yang pernah diwawancarai menganggap bahwa perbuatan seperti itu sebaiknya dihindari. Kalau ingin menolong, lakukan saja dengan cara yang diajarkan Rasulullah saw, yakni berikan pinjaman atau hutang sesuai dengan motivasi awalnya, lalu serahkan kepada peminjam untuk mengembalikan pokok hartanya (ra’s al-mal) dan serahkan pula kebebasan kepada peminjam untuk memeberikan kelebihan sesuai dengan keridlaannya, dan jangan dikait-kaitkan dengan kebiasaan. Pemahaman Masyarakat Sasak tentang Konsep Keadilan (al-‘Adalah) Sebagai Dasar dalam Hutang-Piutang Uang Berstandar Harga Barang 65 Wawancara tanggal 28 Oktober 2006. Drs. Sainun, M.Ag.,wawancara tanggal 28 Oktober 2006. 66 Pada umumnya, para informan yang diwawancarai kurang memahami konsep keadilan (a-‘adalah) dalam hutang piutang secara rinci, sebagaimana yang dapat ditemui dalam pembahasan kitab-kitab fiqh. 67 Keadilan yang mereka pahami adalah bahwa kedua belah pihak merasa tidak dirugikan dan saling menguntungkan. Dengan demikian, konsep keadilan yang dipahami oleh masyarakat Sasak sebenarnya sama dengan konsep keadilan yang diatur dalam konsep ekonomi Islam, hanya saja dalam praktiknya memang terjadi pergeseran. Pergeseran yang dimaksud di sini mengacu pada upaya untuk memudahkan kedua belah pihak dalam memperoleh kebutuhannya masing-masing asalkan didasarkan oleh prinsip ‘antaradlin (saling meridlai). Ada responden yang beranggapan bahwa hutang piutang berstandar harga barang ini berkeadilan karena lebih besar maslahat daripada mudlaratnya.68 Ada juga yang beranggapan bahwa dianggap berkeadilan karena tidak ada yang dizolimi.69 Ada juga yang beranggapan bahwa adil tidaknya diukur berdasarkan ada atau tidaknya masalah yang timbul di kemudian hari. Jika tidak ada masalah, maka unsur-unsur keadilannya berarti sudah lebih terjamin. 70 Sementara, Sainun melihat bahwa harus dibedakan konsep keadilan dalam perspektif fiqh dengan keadilan dalam perspektif tasawuf. Menurutnya, praktik berstandarisasi harga barang dapat tetap dianggap tidak berkeadilan karena tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli, jika akadnya tetap hutang piutang uang meskipun disesuaikan dengan standar harga barang tetap saja tidak sah dan tidak berkeadilan. Kecuali dengan cara helah yang benar, seperti pemodal memiliki sapi, lalu dijual kepada penghutang (debitur) dengan harga lebih tinggi dari harga cash pada saat itu. Cara seperti ini, katanya, telah sesuai dan berkeadilan secara konsep fiqh. Tetapi cara seperti ini tetap dianggap kurang berkeadilan menurut perspektif tasawuf (hati nurani), karena motivasi utama penghutang adalah ingin meminjam dana, yang kemudian didesain dengan akad jual beli. Dengan demikian, berkeadilan yang sesungguhnya dipahami oleh sebagian informan adalah keadilan yang benar-benar menekankan sikap atau rasa empaty kepada sesama umat yang membutuhkan dana untuk memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari. Sikap empaty (tabarru’, charity) ini sesungguhnya merupakan ruh dan tujuan utama yang selalu diajarkan dan dianjurkan oleh Rasulullah. Maka tidak heran, Nabi saw. pernah mengingatkan bahwa Allah swt akan membantu kita selama kita mau membantu kawan kita sendiri. Sebagian besar informan yang peneliti wawancarai mengungkapkan bahwa keadilan yang mereka pahami adalah selama tidak ada di antara kedua belah pihak yang nerasa dizolimi (dirugikan). Pemahaman mereka tentang keadilan ini kelihatannya lebih mengarah kepada perimbangan hukum (‘illat) kezaliman (unjuctice) ketimbang pertimbangan ada atau tidaknya tambahan (ziyadah). Dengan demikian, pandanganmasyarakat yang tinggal di lokasi penelitian ini tentang keadilan senada dengan konsep kelompok modernis tentang tentang persoalan riba. Pada umumnya, masyarakat kurang memiliki wawasan dalam mengelaborasi makna atau term keadilan. Pembahasan keadilan ini kalah dengan motif kebutuhan dan 67 Wawancara dengan Masyhur, S.Ag, Abdul Waris, Drs. Sainun, M.Ag., dan lain-lain. Mashur, S.Ag, Tokoh Masyarakat Sepit, wawancara tanggal 19 Nopember 2006. 69 Abdul Waris, tokoh Masyarakat Mantang, wawancara tanggal 19 November 2006. 70 H. Suharman, Kadus Beleke Desa Sepit Kec. Keruak Lombok Timur, Wawancara tanggal 19 Nopember 2006. 68 keterdesakan terhadap dana yang dibutuhkan. Karena sangat membutuhkan, lalu mereka mendesain akad yang tadinya bermotif hutang-piutang atau pinjam meminjam yang berbasis akad tolong menolong (tabarru’, charity) menjadi akad tijarah (bisnis). Lalu keadilan itu dianggap ada dan telah terjadi setelah mereka mengalihkan akadnya menjadi akad bisnis meski keuntungan bagi pihak pemodal sangat banyak. Persoalannya kemudian, tidak semua akad yang dilakukannya benar-benar berdasarkan konsep jual beli yang seharusnya. Mestinya kalau dilakukan dengan akad jual beli, maka semua rukun dan syarat harus dipenuhi. Anehnya meski tidak ada barang (fiktif) tetap saja dianggap sebagai jual beli. Lalu dapatkah dikatakan sebagai keadilan jika hanya berupa jual beli yang fiktif? Di sinilah dilema yang tak pernah berujung. Mengapa, misalnya, tidak dilakukan dengan hutang piutang saja, lalu distandarisasi dengan harga barang yang benar-benar riil beredar dan berlangsung di tengah-tengah masyarakat dengan mempertimbangkan harga barang pada dua sisi, yakni ketika barang naik maka jumlah pengembaliannya juga naik, sebaliknya jika barang turun, jumlah pengembaliannya juga harus mengikuti harga barang tersebut. Keadilan, selain diartikan tidak menzalimi dan dizalimi, juga harus memperhatikan semua kemungkinan keadaan yang akan terjadi, bukan hanya ketika harga barang naik, tetapi juga ketika harga barang turun. Analisis Hutang-Piutang Uang Dengan Pengembalian Berstandar Harga Barang Berdasarkan Konsep Keadilan dalam Hukum Ekonomi Islam Dalam paparan berikut ini akan dipaparkan pandangan pro-kontra seputar hutang piutang berstandar harga barang disertai argumentasinya masing-masing. Pada akhirnya, analisis tentang persoalan ini dilakukan dengan pendekatan dan cara pandang dua golongan (mazhab) ulama seputar riba dan bunga bank, yakni kelompok modernis dan neo revivalis,71 khususnya dengan substansi keadilan ekonomi yang timbul dari praktik hutang piutang berstandarisasi harga barang. 1. Argumentasi Dukungan Argumentasi masyarakat yang mendukung model hutang-piutang berstandar harga barang ini adalah sebagai berikut: Pertama, secara kajian fiqh dianggap sah, kelebihan dari pengembalian tersebut tidak dianggap riba karena jumlah pengembaliannya sama dengan jumlah takaran atau timbangan sebelumnya hanya saja harga barang naik pada waktu pengembalian sehingga pembayaran juga naik, hal ini dapat dilihat apabila pinjan meminjam itu berstandarisasi satu kwintal beras atau satu sak semen. Dengan asumsi ini, antara peminjam dan yang memperpinjamkan (mempiutangi) sama-sama tahu bahwa keadaan uangnya sesuai dengan keadaan pemasaran barang yang sedang berjalan. Jadi, keduanya tidak saling merugikan.72 71 Ada dua golongan ulama yang sangat intens memperbincangkan persoalan riba dan bunga bank, yakni neorevivalis dan modernis. Kelompok pertama menjadikan ‘illat hukum haramnya riba dan bunga bank adalah ziyadah (tambahan), sedangkan ‘illat hukum riba dan bunga bank bagi kelompok modernis adalah zulm (aniaya). Tokoh kelompok neorivalis adalah Maududi, Sayyid Qutb, Adiwarman A. Karim, M. Syafii Antonio, dan lain-lain. Tokoh kelompok modernis adalah Fazlurrahman, Muhammad Asad, Said an-Najjar, Abdul Mun’im an-Namir, M. Quraish Shihab, M. Dawam Rahardjo, Umar Syihab, Fuad Zein, Nadirsyah, dan lain-lain. Lihat Muslihun Muslim, Fiqh Ekonomi (Mataram: LKIM IAIN Mataram, 2005), 130-138.72 Abdul Waris, S.Ag., wawancara tanggal 12 November 2006. Kesimpulan Landasan normatif-filosofis akad hutang-piutang (al-qardl) dalam perspektif Ekonomi Islam berangkat dari asumsi bahwa hutang piutang adalah akad tabarru’ (akad sosial). Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi orang yang mempiutangi mengambil keuntungan dari akad sosial (hutang piutang) yang dilakukannya. Secara lebih detail, berbagai nash al-Qur’an dan Hadis telah memberikan sugesti bagi terbentuknya dimensi sosialisme Islam (pro sosial) melalui akad hutang piutang tersebut, di antaranya al-Baqarah (2): 209; Al Hasr (59):7; al-Zariyat (51): 19; al-Hadid (57):11; dan Qs.al-Baqarah (2):280. Sementara dalam Nash Hadis dapat dijumpai dalaM beberapa hadis, di antaranya: Hadis Abi Mas’ud yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah tentang kelebihan qardl; dan Hadis Sofyan Ibn Umayyah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i tentang kisah Rasulullah yang meminjam barang. Sedangkan praktik hutang piutang uang dengan pengembalian standar harga barang di pulau Lombok secara umum dapat disimpulkan menjadi dua cara, yakni (a) menggunakan istilah nempok uang dengan berstandar harga barang, dan (b) menggunakan istilah nempok barang akan tetapi barang tetap saja tidak diambil oleh pihak kedua (yang membutuhkan dana) karena dijual kembali kepada pihak pertama (pemilik dana). Pemilik pertama mendapatkan keuntungan dari selisih nilai uang pada saat dipiutangkan dengan nilai uang yang lebih tinggi sesuai dengan kenaikan harga barang yang dijadikan standar harga. 94 Wawancara tanggal tanggal 19 November 2006. Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), 12. 95 Dengan mengikuti pola pikir kelompok modernis, seperti Fazlurrahman dan M. Qurais Shihab, maka konsep al-‘adalah (juctice) dapat menjadi alasan pembenaran hutang-piutang (al-qardl) sejumlah uang dengan menggunakan standar harga barang sewaktu pengembaliannya di Pulau Lombok dalam perspektif ekonomi Islam. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan dua kondisi, yakni kemungkinan harga barang naik dan kemungkinan harga barang turun, dan harus dipastikan bahwa kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Sementara, jika kita mengikuti model cara berpikir kelompok neorevivalis, maka hutang piutang berstandarisasi harga barang ini tetap dianggap sebagai riba yang diharamkan karena harga barang yang menjadi standar tersebut dapat naik, kenaikan tersebut tetap dianggap riba yang diharamkan. Daftar Pustaka Al-Jaziri, Abdurrahman, al-Kitab al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba‘ah, Juz II, Dar al-Fikr, Beirut, tth. Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001 Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta,1998. Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Darl Fikr, Damsyik, 1989 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penterjemah al-Qur’an, Jakarta,1971. Fuad Zein, ”Aplikasi Ushul Fiqh dalam mengkaji Keuangan Kontemporer”, dalam Ainurrafiq (ed.), “Mazhab” Yogya: Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Penerbit Ar-Ruz Press Yogyakarta, 2002. Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia Kencana, Jakarta, 2004. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz. IV, Dar al-Kutub ‘Ilmiah, Beirut, tt. Kartodirjo, Sartono, Pendekatan Ilmu Sosial dalam Metodologi Ilmu Sejarah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1999. M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Cet.XIX, Mizan, Bandung, 1999. Muhadjir, Noeng, “Wahyu dalam Paradigma Penelitian Ilmiah Pluralisme Metodoligik: Metodologi Kualitatif”, dalam Taufik Abdullah dan Rusli Karim (ed.), Metodologi Penelitian Agama: Sebuah Pengantar, Cet. 1 Tiara Wacana, Yogyakarta,1989. Muslihun Muslim, Fiqh Ekonomi, LKIM IAIN Mataram, Mataram, 2005 Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1995. Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1996. Sabîq, Sayyîd, Fiqh al-Sunnah, Dar Fikr, Libanon, 1403/1983. Soekamto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta. Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1996.


0 komentar:
Posting Komentar