RSS

KONDISI HUKUM DI INDONESIA

Hukum adalah sejumlah rumusan pengetahuan yang ditetapkan untuk mengatur lalulintas perilaku manusia dapat berjalan lancar, tidak saling tubruk dan berkeadilan. Sebagaimana lazimnya pengetahuan, hukum tidak lahuir di ruang hampa. Ia lahir berpijak pada arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya kemampatan yang disebabkan okleh potensi-potensi negatif yang ada pada manusia. Dari sini menjadi jelas bahwa hukum dibuat untuk tidak dilaksanakan, tapi untuk dipahami.

Di indonesia masyarakatnya sama sekali tidak bisa membedakan orang yang dibebaskan itu adalah seorang yang bersalah ataukah seorang yang tidak bersalah. Kemudian, ketika orang yang telah ditetapkan bersalah sebelumnya itu dinyatakan bebas oleh hukum (pengadilan), maka masyarakat beranggapan bahwa hukum telah melakukan kekeliruan, dan hukum (pengadilan) telah melakukan sesuatu yang tidak wajar,. Masyarakat yang sejak titik awal proses hukum (penyidikan) telah sangat yakin bahwa yang bersangkutan itu bersalah, tidak bisa menerima keputusan hukum/pengadilan yang bertentangan dengan keyakinannya.

Jika menurut opini publik, korupsi pada saat yang bersamaan identik dengan kejahatan, maka menurut hukum, korupsi itu baru identik dan baru menjadi kejahatan setelah melalui proses pembuktian kesamaannya secara hukum (melalui proses peradilan). Di antaranya dengan membentuk berbagai badan yang bertujuan untuk membasmi korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) sebagai tambahan badan penyidik hukum yang sudah ada sebelumnya, yaitu kejaksaan dan kepolisian. Tidak jarang di antara ahli-ahli hukum (terutama yang bergiat di LSM) bahkan menjadi "juru bicara" yang paling vokal di dalam menyuarakan opini publik ini, tanpa menguasai duduk perkara korupsi yang bersangkutan secara hukum (tanpa membaca/mengetahui catatan/berkas perkaranya).

Sedangkan Jika menurut opini saya saat ini hukum di indonesia itu bisa diperjual belikan dengan “UANG” sehingga orang yang tidak mampu , ia bisa dikatakan bersalah padahal dia sendiri dinyatakan tidak bersalah, karena ia tidak memiliki uang untuk membayar pembela atau pengacara dia harus menanggung beban di sel tahanan ,bahkan harus menebus dengan uang supaya terbebas dari hukuman, kalau tidak ditebus ia akan selalu berada di sel tahanan selama ia belum menebus dengan uang. Dan sebalik dengan orang yang memiliki banyak uang ia bisa membayar pengacara untuk pembelaan di pengadilan, padahal ia sebenarnya ia dinyatakan bersalah, namumn dengan uang semuanya bisa terasi dari hukum. Intinya hukum di indonesia itu tidak adil untuk rakyat kecil. Hukum semakin tidak adil maka semakin banyak pula orang-orang yang melakukan tindakan kejahatan karena kekecewaannya terhadap ketidak adilan hukum di negara ini..

0 komentar:

Posting Komentar